Bahar Bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (jawapos-red)
Wasekjen PKB Beri Tanggapan Soal Penahanan Bahar Bin Smith
