Menag Yaqut Cholil Buka Suara Soal Kasus Bahar Smith, Begini Katanya

BAHAR Smith yang tersandung kasus berita bohong atau hoaks yang menjurus ke persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu, tengah menjadi sorotan.

Saat ini sang pendakwah, Bahar bin Smith, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda Jawa Barat (Jabar).

Berbagai pihak menyampaikan pandangannya terkait pengusutan kasus Bahar tersebut. Ada yang pro juga kontra menanggapinya.

Termasuk tanggapan yang datang dari Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas. Dirinya menanggapi persoalan kasus Bahar Smith dengan menghubungkan “kenegaraan hukum” di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, maka bagi seseorang yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi dan ditindak sesuai yang telah diperbuat.

Kata dia, dilansir dari Jawa Pos, hukum harus ditegakan tanpa ada pembedaan.

“Negara ini negara hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).

Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah-langkah pihak kepolisian yang melakukan penahanan dan menjadikan tersangka terhadap Bahar Bin Smith.

“Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang mengandung SARA.

Penetapan tersangka terhadap Bahar setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti lainya. Selain Bahar, pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Bahar Bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan