Airlangga Hartarto: Pemerintah Akan Keluarkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dengan Harga Rp 14 Ribu Per Liter

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintan berkomitmen bahwa kebutuhan pokok harus terjangkau masyarakat.

Menurut Airlangga Hartarto, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, kebutuhan masyarakat harus terpenuhi.

Untuk harga kebutuhan pokok, khususnya harga minyak goreng  agar bisa terjangkau oleh masyarakat.

‘’Pemerintah sudah memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau sekaligus menciptakan stabillisasi harga,’’kata Menko Airlangga dalam keterangannya, (5/1).

Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).

Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menyediakan minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan harga khusus sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan.

Airlangga Hartarto menyebutkan, untuk menutupi selisih harga minyak goreng diperoleh dari PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

‘’Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail,’’tutur menko Airlangga.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana ini diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Presiden juga sudah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat kebijakan ini.

Menteri Perdagangan akan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menyiapkan regulasi serta mekanismenya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng.

Pungutan ini dilakukan oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

 

Selanjutnya, BPDP KS akan menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya.

‘’Menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, serta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan tersebut,’’kata Airlangg Hartarto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan