Kasus Kecelakaan, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Gaga Muhammad terkait kasus pelanggaran lalu lintas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa tersebut setelah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan Laura Anna mengalami luka berat dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 silam. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jakarta Timur Selasa (4/1).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta SIM A milik terdakwa supaya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Gaga Muhammad juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan sekaligus yang meringankan.

Hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna dan berdampak pada hilangnya produktivitas Anna Laura sebagai seorang selebgram. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak trauma bagi Laura Anna, luka berat atau kelumpuhan yang dialami Laura Anna tidak dapat dipastikan kesembuhannya, terdakwa mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban serta tidak ada bantuan biaya perawatan atau pengobatan terhadap korban.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih belum pernah dihukum atas suatu tindak pidana. “Dan terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” paparnya. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan