Kasus Kecelakaan, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.

Gaga didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami “spinal cord injury” atau cedera saraf tulang belakang.

Sebelumnya, Gaga diuntut 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, hal itu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Jaksa sejatinya sudah hampir optimal mengacu pada pasal tunggal yang didakwakan JPU kepada terdakwa Gaga Muhammad, yaitu Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

Tuntutan hukuman tersebut juga mengundang komentar dari Kakak Laura Anna, Greta Irene.

“Aku cuma ingin keadilan untuk adik saya. Hakim yang paling tahu, paling mengerti dengan hukum,” kata Greta Irene di PN Jakarta Timur Selasa (4/1).

Poin penting pihak keluarga mendiang Laura Anna sepertinya hanya ingin Gaga divonis bersalah dan dihukum. Namun mengenai berapa hukumannya, dipasrahkan sepenuhnya pada penilaian obyektif majelis hakim dalam melihat permasalahan ini.

“Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana. Jujur aku nggak tahu harus menanggapi kayak gimana,” ujarnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan