BANDUNG – Hasil Sidang lanjutan kasus Rudapaksa kepada belasan santriwatinya yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Herry Wirawan (HW), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat menyebutkan, terdakwa mengaku khilaf sudah melakukan perbuatan tersebut.
Pemeriksaan terpaksa dilakukan secara virtual terhadap terdakwa di pengadilan, karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap HW, terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan seluruh dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibenarkan oleh terdakwa.
“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui bahwa perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan, itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1).
Akan tetapi lanjut Dodi, ketika ditanya motif Herry Wirawan saat melakukan rudapaksa kepada belasan santriwatinya, terdakwa memberikan keterangan yang tidak jelas namun dapat disimpulkan terdakwa mengaku khilaf.
“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu (Terdakwa) jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan mengaku khilaf, itu yang disampaikan oleh HW (terdakwa),” ungkapnya
“Jadi dia (terdakwa) menyampaikan seperti itu, dengan berbelit-belit, apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu (rudapaksa kepada belasan santriwatinya), dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan tadi (dalam persidangan),” imbuhnya
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, dimana terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya dan menyatakan apa yang di dakwakan JPU sudah dibenarkan semua oleh terdakwa. Maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Untuk Itu Dodi menuturkan bahwa pihaknya akan melanjutkan sidang dengan mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa pada Selasa (11/1) minggu depan.
“Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan,” tegasnya. (Mg4).