Keinginan Warga Untuk Audiensi Terkait Sampah Pasar Parakan Muncang, Belum Direspon Camat

SUMEDANG – Polemik sampah Pasar Parakancumnang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang masih belum temukan titik terang. Ketua Forum Cimanggung Bersatu (KFCB) Dindin Diansyah mengaku, sudah pernah mengirim surat permintaan untuk diadakan audiensi tingkat Kecamatan Cimanggung yang melibatkan masyarakat, terkait mencari solusi untuk masalah sampah tersebut.

Akan tetapi, sampai sekarang pihak Kecamatan Cimanggung belum memberikan respons positif mengenai diadakannya audiensi bersama masyarakat dalam pembahasan sampah di TPSS Pasar Parakanmuncang.

“Mereka dengan kewenangannya seolah-olah tidak bekerja, tidak difungsikan. Bisa termasuk mengabaikan tanggung jawab, pelanggaran kode etik,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (4/1).

“Camat (Cimanggung) Dikdik (Syeh Rizki) juga sama, beliau sudah pernah diminta bertemu untuk audiensi membahas sampah tapi belum merespons, dikirim surat pun demikian belum ada tanggapan,” tambah Dindin.

“Padahal sebagai Camat harusnya bisa bertanggung jawab dan membenahi wilayahnya. Kalau gak bisa mengurus wilayah beri punishment (hukuman) oleh Bupati dengan dipindahkan,” ujar Dindin.

Didin menambahkan, sampah yang menumpuk disebabkan karena warga luar pasar yang ikut membuang limbah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Pasar Parakanmuncang.

“Itu bukan sampah pasar saja, tapi warga di luar pasar juga membuang makanya jadi numpuk terus. Pihak desa juga harusnya berperan supaya warga gak buang sampah ke sana,” kata Dindin

Menurutnya, apabila setiap desa memaksimalkan pengelolaan bak sampah sementara, warga tidak akan membuang limbah rumah tangga ke area TPSS Pasar Parakanmuncang.

“Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya masyarakat yang buang sampah ke sana,” pungkasnya.

“Memang harus sesuai peruntukan, desa juga harus berperan dalam persoalan tempat sampah sementara,” tambah Dindin.

Sementara itu, Dindin berujar, adapun posisi masyarakat yang salah dengan membuang sampah ke TPSS Pasar Parakanmuncang, maka harus ada hukuman yang sekiranya dapat memberikan efek jera.

Dia berujar, hukuman tersebut tak harus pidana penjara, namun dapat berupa denda atau hukum sosial yang sekiranya bisa membuat para pelaku tidak bertanggung jawab menjadi sadar terhadap aturan.

“Itu juga berlaku bagi para pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, misal Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Menteri Pasar (Disperindag) bahkan Camat juga harus ikut memperhatikan dan berupaya maksimal,” imbuh Dindin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan