JAKARTA – Polisi telah menetapkan pasangan sejoli yang viral nekat berbuat mesum di ruang terbuka, Jalan Sunter Mas Tengah, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Nasib 2 sejoli itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (3/1) pagi.
“(Keduanya) diproses hukum, sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Guruh.
Pelaku pria berinisial MH (18) dan pelaku perempuan, TA (16) tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP.
Sebelumnya, aksi sejoli mesum di belakang mobil ada Rabu (29/12) sore itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sejoli itu melakukan aksi bejat tersebut di belakang sebuah mobil.
Tampak pula sejoli itu sesekali melihat situasi sekitarnya.
Melalui video itu juga terlihat ada warga melintas saat sejoli itu melakukan perbuatan tersebut.
Setelah video itu viral, dua sejoli itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (30/12) sore.
Perkembangan terbaru, polisi juga telah menangkap penyebar video sejoli mesum di belakang mobil yang viral di medsos itu.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (3/1) pagi.
“Sementara (polisi tangkap) satu pelaku, laki-laki,” kata Kombes Guruh.
Kombes Guruh menambahkan polisi belum membeberkan identitas penyebar video tersebut.
Saat ini penyebar video itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
“(Penyebar video masih dalam) proses pemeriksaan,” ujar Guruh.
(Jpnn-red)