JABAR EKSPRES – Forum Pondok Pesantren Kota Banjar angkat suara terkait penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Forum menilai tindakan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama menyangkut prosedur penegakan hukum serta perlindungan terhadap para santri yang masih di bawah umur.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Banjar, Gus Muhamad Ihsan Hanafi. Ia menyoroti waktu pelaksanaan penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB, ketika sebagian besar santri tengah beristirahat.
Menurut Gus Ihsan, kondisi tersebut, terlebih dengan adanya santri di bawah umur, semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan pesantren.
Baca Juga:Antusias Membludak, Tiket Final DBL Jakarta di Indonesia Sold Out Kurang dari 2 HariDorong Pajak Pembalut 0 Persen, Said Iqbal Tegaskan Ini Kebutuhan Dasar Perempuan
“Kami menyampaikan keprihatinan atas penggerebekan tersebut. Kegiatan itu berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santri sedang tidur. Terlebih, masih banyak santri yang berusia di bawah umur. Menurut kami, hal ini perlu menjadi perhatian dari sisi prosedur dan aspek kemanusiaan,” ungkapnya, Kamis (5/11/2026).
Forum Pondok Pesantren Kota Banjar menegaskan dukungannya terhadap institusi kepolisian, khususnya Kapolri, untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Namun, forum menekankan agar proses hukum tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur atau SOP.
Forum juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut ditelusuri dan, jika terbukti, oknum yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan.
Selain itu, forum mendukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk memberikan pendampingan kepada para santri terdampak, termasuk pemulihan psikologis atau trauma healing bagi anak-anak yang mengalami tekanan akibat peristiwa tersebut.
Gus Ihsan menyatakan pihaknya akan menyampaikan dokumen deklarasi pernyataan sikap kepada Kapolres Banjar. Langkah itu diharapkan menjadi perhatian bersama agar penegakan hukum di lingkungan pesantren, khususnya di Kota Banjar, tetap mengedepankan prosedur, situasi, dan perlindungan anak.
Forum juga mengimbau seluruh pesantren dan santri untuk menjaga kondusivitas daerah. Solidaritas terhadap sesama pesantren, menurut Gus Ihsan, harus disampaikan melalui cara-cara yang santun, damai, dan berakhlak, bukan melalui tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
