17 Persen Warga Kabupaten Bandung Belum Sadar Beragama

“Kalaupun dibawah usia yang sudah ditentukan itu harus melalui proses pengadilan agama, harus ada ijin dari orang tuanya, baik itu bagi calon perempuan atau laki laki, jadi negera dalam hal ini kementerian agama memberikan aturan bagi perempuan sudah jelas 17 tahun minimal, kemudian bagi laki laki usia 19 tahun minimalnya, inu sudah jelas aturannya,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan