17 Persen Warga Kabupaten Bandung Belum Sadar Beragama

BALEENDAH – Sebanyak 17 persen warga Kabupaten Bandung diketahui belum sadar beragama, hal ini disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat peringatan Hari Amal Bhakti kementerian agama ke-76, di Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, senin (3/1)

Dadang berharap peran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung bisa makin eksis, terutama dalam hal menyadarkan masyarakat untuk bisa beragama.

“Pada dasarnya agama ini merupakan pondasi bagi umat manusia, agama apapun itu. Saya berharap dengan hari amal bhakti ini lebih kepada kesadaran dan menyadarkan masyarakat, saat ini masih ada 17 persen yang belum sadar dalam beragama,” ungkap Dadang saat di wawancara usai kegiatan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan amal bhakti, tentu kami dari Pemda mensupport program Kemenag untuk kebutuhan masyarakat dan agama, karena ini merupakan pondasi bagi manusia,” tambahnya.

Saat disinggung terkait maraknya pernikahan dini, Dadang pun mengatakan, bahwa pernikahan apabila mengacu pada aturan agama Islam. Persyarataan nikah harus sudah baligh, tetapi kalau mengacu pada kenegaraan maka ada aturan, yaitu minimal usia 17 tahun keatas.

“Kita tidak melarang tetapi harus ada usulan secara persyaratan administrasinya yang diusulkan kepada pengadilan agama dalam hal ini untuk memutuskan apakah sudah layak atau tidaknya. Tetapi dari Pemda mengurangi angka pernikahan dini sehingga peran dari Pemda yaitu bagaimana bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa mempertahankan jangan sampai marak pernikahan dini,” jelasnya.

“Kami dari dinas terkait selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menekan pernikan dini tidak terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung Asep Ismail mengatakan, dengan peringatan Hari Amal Bakti ke-76 ini, Kemenag akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemudian juga harus lebih efesien, efektif dan mengutamakan pelayanan yang lebih utama.

“Hal itu karena, Kementerian Agama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama terkait dengan pelayanan nikah, haji, pelayanan pendidikan. Jadi sesuai dengan pak Menteri, kita harus mengedepankan pelayanan yang lebih utama,” kata Ismail.

Selain itu, menyambung statemen dari Bupati Bandung, kata Ismail, pernikahan dini itu sebetulnya di luar kontek negara, karena sudah jelas undang-undangnya, melalui undang undang pernikahan yang sudah ditentukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan