Polres Sukabumi Tangkap Pemuda yang Hendak Pesta Narkoba

SUKABUMI – Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial RA, TS, dan DK karena kepemilikan narkoba. Ketiganya hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja pada malam Tahun Baru.

“Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dan sabu-sabu,” kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu.

Penangkapan ketiga tersangka yang dilakukan Polres Sukabumi berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi.

Personel Satnarkoba langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan.

Petugas kemudian menangkap para tersangka. Polisi menemukan ganja kering 55 gram dari dari tangan RA dan TS. Sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap DK, polisi menemukan sabu-sabu 0,41 gram.

Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar. Hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, AKBP Dedy mengatakan, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.

“Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan,” katanya.

Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan