Bahar Smith Terima Surat Pemanggilan, Ini Keterangan Polda Jabar

BAHAR Smith dipastikan telah menerima surat pemanggilan soal penyelidikan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan. Pihaknya memastikan penyidikan kasus tersebut yang ditangani Polda Jabar, surat pemanggilannya sudah diterima Bahar Smith.

Menurut Eddy Sumitro, di Bandung, pada Kamis (30/12) kemarin, Bahar dijadwalkan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa pada Senin, 3 Januari 2022.

Adapun, kata dia lagi, surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada Kamis (30/12) pagi.

“Penyidik Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith,” kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di Kota Bandung.

Eddy mengatakan penyidikan Bahar itu terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, ia pun belum menyebutkan secara rinci unsur pelanggaran yang melibatkan Bahar. Ia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar bin Smith bukan terkait soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal Dudung Abdurachman.

“Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kami sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat,” kata Erdi, di Polda Jabar, Kamis.

Erdi mengatakan kasus yang melibatkan Bahar itu sudah naik ke tahap penyidikan dengan diserahkannya SPDP secara langsung ke Bahar. (ant/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan