Alun-alun Bandung Ditutup, Masyarakat Tetap Padati Kawasan Tersebut

BANDUNG – Berdasarkan instruksi Imendagri, Pemkot Bandung melakukan penutupan Alun-alun. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 114.

Dalam Perwal tersebut mengatur penutupan semua alun alun milik Pemkot Bandung. Di antaranya, Alun alun Bandung, Alun-alun Ujungberung, dan Alun-alun Cicendo.

Penutupan tersebut dilakukan selama 2 hari jelang perayaan tahun baru yaitu, 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022.

Alun-alun Bandung Ditutup, Masyarakat Tetap Padati Kawasan Tersebut
Sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Bandung melakukan penjagaan di pintu masuk Alun-alun Bandung, Jumat (31/12). (Yuga Hassani/ Jabar Ekspres)

Pantauan Jabar Ekspres, Jumat (31/12), Alun-alun Bandung dilakukan penutupan oleh petugas. Tampak terlihat beberapa petugas dari Satpol PP kota Bandung melakukan penjagaan di sekitar Alun-alun Bandung.

Salah satu pengunjung Alun-alun Bandung yang berasal dari Cicaheum, Yanuar (28) mengatakan bahwa pihaknya sengaja datang ke kawasan tersebut untuk menikmati liburan anak-anaknya.

“Memang saya ke sini sama keluarga. Kebetulan anak-anak libur, jadi weh ke sini,” ucapnya.

Ketika mengetahui Alun-alun Bandung ditutup, dia mengaku akan pergi ke tempat wisata lain yang bisa dikunjungi. Kata dia, salah satunya adalah wisata belanja di kawasan parahyangan Kota Bandung.

“Saya baru tahu kalau ini (alun-alun Bandung) ditutup. Tapi gak apa-apa lah, kan di sini juga kita bisa sekalian belanja juga,” tegasnya.

Selain itu, salah satu pengunjung berasal dari Purwakarta, Indra (36) mengatakan bahwa dirinya datang ke Bandung ingin mencicipi kuliner yang ada di sekitar Alun-alun Bandung.

“Di sini kan banyak kuliner-kuliner yang enak. Makanya sambil liburan saya nyari kuliner yang enak di daerah sini,” jelasnya.

Indra juga menjelaskan bahwa dalam waktu liburannya kali ini diisi dengan silaturahmi bersama keluarganya yang tinggal di Bandung.

“Ya sambil silaturahmi lah ke keluarga di Bandung juga. Kebetulan ini juga sekalian belanja bahan-bahan untuk makan-makan di rumah,” imbuhnya.

Tak hanya Alun-alun, dalam Perwal tersebut Pemkot Bandung juga mengatur beberapa fasilitas publik lainnya seperti pusat perbelanjaan. Operasional mal atau pusat perbelanjaan buka dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.* (mg2/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan