NILAI kerugian negara kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014, Dian Anggraeni, masih digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hampir menemui titik terang.
Informasi kerugian negara mencuat dari hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa tahun anggaran 2011.
“Pada Rabu (29/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 – 2014 dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/12).
Baca Juga:Manchester City Belum Aman, Pep Masih Waspadai Chelsea dan LiverpoolHadapi Omicron, Beberapa Negara Pertimbangkan Aturan Isolasi, Ini Alasannya
Menurut Ali, tim penyidik ingin mendapatkan kepastian nilai kerugian negara yang diakibatkan dari proyek tersebut.
“Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” tambah Ali.
KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut KPK, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.
Dari pertemuan tersebut disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya. Pengerjaan proyek itu disertai komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk “fee” proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011.
Pemberian “fee” tersebut pun telah disetujui oleh Dono Purwoko dan dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Pada Desember 2011, Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy padahal perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Baca Juga:Rumah Ambruk Diterjang Longsor di Talegong, Pemda Garut Salurkan Bantuan Rp50 JutaJelang Final Liga 2, Suporter Persis Solo Dilarang Konvoi
Duddy lalu memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
