Kemendag Terima Ribuan Aduan dari Konsumen Soal Perdagangan Online

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Banten Heri Purnomo mengatakan, selama ini keberadaan BPSK di Banten ada enam yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Namun demikian, seiring dengan adanya perubahan aturan Undang-undang terkait perlindungan konsumen, maka BPSK tersebut menjadi kewenangan provinsi dan akan dibagi mejadi tiga BPSk yakni wilayah Tangerang, Wilayah Serang dan Cilegon serta ke tiga BPSK wilayah Lebak dan Pandeglang.

“Kami segera menyusun rapergub untuk penetapan tiga wilayah BPSK ini. Kami juga akan optimalkan edukasi dan sosialisasi mengenai UU perlindungan konsumen,” pungkas Heri. (ant/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan