BERHASIL DIGAGALKAN, upaya penyelundupan sabu 230 gram atau 2,3 ons dengan memakai modus simpang barang bukti di dalam sepatu.
Modus tersebut digagalkan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala BNN NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, mengatakan pelaku yang menjalankan modus penyelundupan sabu, berinisial HA (39), pria asal Gebang, Kota Mataram, yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Aksi pelaku terungkap ketika tiba di Bandara Lombok (Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid), Senin (20/12) kemarin,” kata Gagas.
Dia menerangkan bahwa pelaku menjalankan modus penyelundupan sabu dalam sepatu itu menggunakan maskapai penerbangan jalur Medan-Jakarta-Lombok.
Penangkapannya berhasil dilaksanakan berkat dukungan pihak pengamanan bandara maupun petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) BIZAM.
Barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan yang turut disaksikan oleh pihak pengamanan bandara maupun KKP.
“Barang bukti sabu ditemukan dalam tiga poket yang disimpan di dalam sepatu yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Dari interogasi, HA mengaku ke hadapan petugas bahwa barang haram tersebut pesanan seseorang di Lombok.
Meskipun perannya hanya sebagai kurir, namun dari kasus ini HA yang menguasai barang bukti 2,3 ons sabu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Melalui pengungkapan kasus ini, Gagas menegaskan bahwa BNN NTB akan terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran narkoba, meskipun kondisi saat ini sedang pandemi COVID-19.
“Karena para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba,” ucap Gagas. (ANTARA)