Pernikahan Anak di Kota Cirebon Tinggi, 51 Pasangan Muda Terpaksa Nikah

CIREBONPernikahan anak di Kota Cirebon masih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah dispensasi kawin yang diajukan kepada Pengadilan Agama (PA) sampai Desember 2021.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1B Cirebon, H Zaenal Hasan SSy mengatakan, selama 2021 tercatat ada 1.011 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cirebon.

Berdasarkan catatan, PA Cirebon, angka permohon dispensasi yang masuk hingga pertengahan Desember 2021 mencapai 51 permohonan.

Kendati demikian, jumlah pernikahan anak masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 54 permohonan.

Menurutnya, permohonan dispensasi nikah kebanyakan dilakukan oleh muda mudi yang “terpaksa” menikah karena sebelumnya telah hamil duluan.

Atau orang tua yang khawatir dengan pergaulan anaknya sehingga menikahkan anaknya untuk menghindari perbuatan dosa.

“Selama ini, kebanyakan yang mengajukan dispensasi kawin alasannya karena hubungan yang terlalu dekat. Hakim juga tidak akan serta merta mengabulkan permohonan kalau bukti-bukti yang dibawa oleh orang tuanya tidak cukup kuat dan alasanya mendesak,” lanjutnya.

Pengesahan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sendiri merupakan revisi dari UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur batas usia minimal perkawinan bagi laki laki dan perempuan adalah 19 Tahun.

Jika pasangan calon pengantin ingin melakukan pernikahan namun terganjal usia yang belum memenuhi.

Maka pada Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. (radarcirebon)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan