BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan rencana pemindahan waktu pembagian rapor dan libur sekolah di Kota Bandung.
Kebijakan pembatalan tersebut tertulis dalam surat Disdik Kota Bandung nomor PK/8931-Disdik/XII/2021 tentang pembagian rapor, libur semester 1 dan kegiatan belajar mengajar pada semester 2.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa dalam surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta yang ada di Kota Bandung.
“Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor PK.03.02.01/8692-Disdik/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang pengaturan pembagian rapor, libur semester dan kegiatan belajar mengajar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” katanya, Kamis (16/12).
Dalam surat tersebut pembagian rapor semester satu dilakukan pada tanggal 23-24 Desember 2021. Sebelumnya, pembagian rapor direncanakan dilakukan pada 3 Januari tahun 2022.
Sementara untuk libur semester satu dilaksanakan pasa 27 Desember hingga 7 Januari tahun 2022 mendatang. Sebelumnya libur semester direncanakan dipindah pada bulan Januari tanggal 4 hingga 9 Januari mendatang.
Hari pertama masuk sekolah pada semester dua yaitu tanggal 10 Januari. Sedangkan sebelumnya aktivitas belajar mengajar dimulai pada 27 Desember.
Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Bandung Bambang Ariyanto membenarkan hal tersebut bahwa terjadi pembatalan pemindahan libur akhir sekolah. “Iya (batal),” katanya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor SE SESJEN NO 32 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 14 Desember lalu. (mg2)