“Disini sudah sangat jelas, sangat memberatkan kami selaku kepala desa. Sehingga kami sepakat akan melakukan aksi menggugat terhadap Perpres Nomer 104 yang dikeluarkan pada tanggal 29 November tahun 2021 ini,” katanya.
Ditegaskan Jenal, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk kembali menerapkan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.(yis/hyt)
