Hingga September, Terjadi 4.500 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

JAKARTA – Hingga september 2021 telah terjadi 4.500 kasus kekerasan yang menimpa perempuan, data tersebut meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2020.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani melalui siaran persnya mengungkapkan, kriminalisasi masih terjadi terhadap penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada tahun 2021.

“Peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditangani dengan baik karena tidak sebanding dengan kapasitas penanganan,” kata Andy.

Menurutnya darurat kekerasan seksual bukan hanya persoalan peningkatan angka kekerasan seksual maupun soal kompleks dan semakin ekstrimnya kasus tetapi justru karena daya penanganannya yang belum memadai di seluruh wilayah.

“Kesulitan perempuan korban untuk mendapatkan keadilan inilah menjadi dasar pemikiran RUU TPKS,” tambahnya.

Sementara Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Sulityowati Irianto menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan, namun pada praktiknya justru banyak kebijakan daerah yang diskriminatif dan berlawanan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu literasi hukum masyarakat Indonesia pun masih kurang sehingga terdapat banyak problematika dalam proses pembuatan produk hukum.

Prof. Sulistyowati mengatakan masyarakat masih banyak miskonsepsi terkait isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Dia menegaskan bahwa kekerasan seksual terjadi karena ketiadaan persetujuan dan relasi kuasa dan dua unsur tersebut yang perlu ditekankan dalam rangka menghapus kekerasan seksual.

Sementara normalisasi kekerasan seksual terjadi karena masyarakat kurang peka terhadap isu-isu kekerasan yang dialami  sehingga menghambat proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Komnas menambahkan bahwa sikap masyarakat merupakan penopang terbaik dari pemulihan korban dan akses keadilan bagi korban kekerasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan