Berdasar reaksi publik terhadap kebijakan terdahulu, maka sudah lebih dari cukup untuk merumuskan formulasi kebijakan, terutama dari aspek dampak dan regulasi.
Sebagaimana kita ketahui proses formulasi kebijakan yang dapat dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Pengkajian Persoalan.
Input berupa reaksi publik atas kebijakan terdahulu bisa dijadikan feedback untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dan permasalahan sebagai dampak kebijakan ini untuk selanjutnya dirumuskan dalam hubungan sebab akibat.
2) Penentuan tujuan.
Wujudkan kondisi dimana semua pihak menerima kebijakan pengganti ini dalam filosofis “Herang Caina Benang Laukna”
Baca Juga:Apabila Gerrard Jadi Suksesornya, Klopp Senang, Ini KatanyaHantam Laos 5-1, Indonesia Puncaki Klasemen Grup B Piala AFF
3) Perumusan Alternatif.
Alternatif yang diambil diupayakan adalah yang “on the track” berbasis regulasi secara mutatis mutandis.
Bila tiga langkah di atas sudah bisa dilakukan, maka langkah selanjutnya berupa penyusunan model, penentuan kriteria, penilaian alternatif dll sampai dengan langkah implementasi kebijakan, dan penilaian kebijakan dengan sendirinya tidak terlalu sulit untuk dilaksanakan.
Pendidikan adalah upaya mulia yang harus terbebas dari berbagai kepentingan hedonistik, oleh karena itu dalam tataran implementasi kebijakan yang harus menjadi prioritas adalah implementasi regulasi sejak dari UUD sampai dengan Pergub atas dasar musyawarah dalam berbagai bentuknya.
Keharusan memutuskan kebijakan dengan musyawarah ini dipesankan oleh Imam Al Ghazali sebagai berikut :
“Yang paling penting bagi sang raja ialah hendaknya memutuskan kebijakan dengan musyawarah. Karena nyawa rakyat tergantung pada nyawa sang raja, dan maslahat rakyat ada ditangannya”
Semoga kebijakan Promosi, Rotasi dan Mutasi Guru dan tenaga Kependidikan yang akan datang benar benar dirasakan maslahatnya oleh semua pihak.
*) Penulis adalah pemerhati pendidikan.