Oknum Guru Pesantren yang lakukan Pemerkosaan Terhadap Santriwati Diduga Gelapkan Uang Yayasan

Kejati Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.
0 Komentar

BANDUNG –  Selain melakukan perbuatan asusila, terdakwa HW pelaku cabul Guru Pesantren diduga melakukan penggelapan uang bantuan dari pemerintah untuk mendukung aksi bejatnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, HW terdakwa guru pesantren ini, diketahui menggunakan uang bantuan pemerintah untuk menyewa apartemen dan hotel.

Untuk itu Kejati Jabar akan kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin akan ditemukan tersangka lain dalam penggunaan dana bantuan itu.

Baca Juga:Gubenur Jabar Pastikan Santriwati Korban Pemerkosaan Akan Mendapat PendampinganPB Wushu Indonesia dan Yellow Clinic Serahkan Bantuan Bencana Semeru

HW diketahui menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru pesantren  disalah satu pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.

“Ada dugaan kemudian juga menyalahgunakan dana atau bantuan dana yang berasal dari pemerintah, untuk digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen, hotel dan sebagainya,” terang Kajati Jabar.

Saat ini pihak Kejati Jabar akan memberikan perlindungan kepada para saksi  melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Kejaksaan akan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga lain.

Diketahui sebelumnya, HW oknum guru pesantren telah melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati.

berdasarkan hasil pemeriksaan dalam pesidangan terungkap bahwa akibat perbuatan oknum guru pesantren itu mengakibatkan empat dari 13 korban telah melahirkan delapan bayi.

Pelaku yang berinisial HW, merupakan guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ini baru mencuat ke publik setelah HW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Perbuatan oknum itu telah melakukan tindakan asusila denga korban sebanyak 13 santriwati. Saat ini kedelapan bayi tak berdosa itu dirawat oleh masing-masing korban.

Baca Juga:Peringati Hari Anti Korupsi Se Dunia, KAK Berikan Dukungan Penuh kepada Kejaksaan RI untuk Babad Habis Para KoruptorLPDB-KUMKM dan Unpad Jalin Kerjasama untuk Pengembangan Lahan untuk Pakan Hijau Sapi

“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12).

Dodi menambahkan, berdasarkan data yang diterima, jumlah korban kebejatan pelaku HW, 13 anak bukan 14. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Semua saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan. (red)

0 Komentar