Cara Disdik Jabar Berhentikan Kepala SLB Negeri Berprestasi Dinilai Tak Beretika

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah melantik 479 Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri se Jawa Barat baik yang sifatnya mutasi maupun penugasan baru di Gedung Sate Bandung, Senin (6/11) lalu. Namun, pelantikan tersebut menjadi duka bagi Kepala Sekolah yang sudah berprestasi terbaik. Pasalnya, Kepala Sekolah itu diberhentikan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan Jabar, tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.

Seperti yang dialami Elis Kusdinar S Pd, MM Pd, yang sebelumnya menjabat Kepala SLB Budi Utama Kota Cirebon. Ia mengungkapkan, saat ini sekolahnya sudah diisi oleh Kepala Sekolah baru, tanpa ada surat atau pemberitahuan dirinya diberhentikan sebagai Kepala Sekolah SLB.

“Awalnya tiba-tiba di acara pelantikan virtual itu, ada nama Kepala Sekolah baru yang ditempatkan di sekolah saya tempat bekerja. Jujur, saya merasa ditendang tanpa sebab, soalnya tidak ada pemberitahuan lisan atau tertulis, apa salah saya?” keluhnya, Jumat (10/12).

“Kalau mau menerapkan mekanisme periodisasi, aturannya harus menjabat 16 tahun sebagai Kepala Sekolah, sedangkan saya baru 6 tahun menjabat di Sekolah Negri,” imbuhnya.

Sembari mengungkapkan kesedihannya, Elis mengungkapkan, secara etika birokrasi seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Jabar memanggil atau memberitahukan perihal pemberhentian atau rotasi. Misalnya dari Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar memanggil dan menjelaskan alasan jabatan Kepala Sekolah menjadi guru lagi.

“Saya tidak keberatan kalau mekanismenya begitu, tapi saya juga heran, kenapa temen-temen saya yang seangkatan di SLB Negeri Depok yang sudah 17 tahun menjadi Kepala Sekolah tapi tidak diberhentikan. Sedangkan saya yang baru diangkat sejak 2015 disekolah Negeri SLB Negeri sudah diberhentikan, pertanyaan buat saya sebetulnya,” terang Elis.

Elis tegaskan, bukan tidak mau menjadi guru lagi, karena hal itu sudah menjadi fakta Integritas seorang ASN, tetapi mekanisme pemberhentian maupun pengangkatan jabatan, harus ada etika dan tidak menimbulkan pertanyaan, kenapa pemberhentian jabatan hanya ada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wil X, yaitu Kota Cirebon, yang juga dialami oleh 3 Kepala Sekolah lainnya.

“Saya juga perlu bertanya Apakah GTK Disdik Jabar punya data yang valid tentang SLB, kalau memang mau diberlakukan tentang Permendikbud no.6 tahun 2018, harus berlaku juga di KCD lain. Sedangkan pemberhentian ini hanya berlaku di KCD wilayah X saja, di KCD lainnya tidak ada,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan