Tanggapi Kasus Pemerkosaan 14 Santriwati, Kang Awang: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

BANDUNG – Anggota DPRD Kota Bandung Komisi D dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, mengaku geram dengan aksi bejat guru pesantren Hery Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 14 anak sejak 2016 silam, yang merupakan santriwati binaannya sendiri. Bahkan dari jumlah tersebut, diketahui ada empat santriwati sudah hamil.

Atas kejadian tersebut, Kang Awang-sapaan akrabnya Rendiana Awangga menilai, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual secara nyata.

“Kekerasan seksual itu nyata adanya, dan bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat latar belakang usia, pendidikan dan juga ekonomi, dan pelakunya pun juga bisa siapa saja, karena dapat dilakukan baik oleh orang terdekat maupun orang asing,” ujar Kang Awang, Kamis (9/12).

Maka dari itu, menurut politikus NasDem ini, perlunya penanganan sistematik agar kejadian ini dapat dihindari di kemudian hari. Kata dia, masyarakat sudah saatnya membuka mata bahaya predator kekerasan seksual yang dapat terjadi pada siapa saja.

“Dengan para pelaku yang mungkin merupakan Orang terdekat atau orang yang memiliki citra baik, titel dan kewenangan, diperlukan penanganan sistematik dari mulai regulasi sampai dengan pengawasan sistemik yang dilakukan mulai dari keluarga sampai dengan pemerintahan kewilayahan, semua potensi dan kesempatan yang ada harus ditutup sekecil mungkin di berbagai aspek dan bidang,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa korban pemerkosaan saat ini perlu menjadi fokus utama pemerintah dan masyarakat. “Pastinya kejadian itu akan sangat merusak dan memberikan trauma mendalam bagi korban, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan mereka dan juga melakukan rehabilitasi psiko-sosial secara komprehensif kepada korban sebaik dan selama yang diperlukan, selain juga kemudian masyarakat pun perlu untuk berperan aktif mencipatkan lingkungan yang mendukung, yang dapat membantu mereka memulihkan diri, agar lepas dari traumanya,” katanya.

Terkait dengan pelaku, Kang Awang meminta, agar dihukum seberat-beratnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Apalagi kata dia, tersangka berprofesi pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban. Untuk itu pula, beber dia, tersangka seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan