Tanggapi Kasus Pemerkosaan 14 Santriwati, Kang Awang: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

“Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang memilki niat tidak baik , khususnya kekerasan seksual. Dalam hal ini, saya menilai Indonesia sudah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual. Pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penangan kekerasan seksual,” terangnya.

Kang Awang menyampaikan keprihatinannya mengenai belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya melihat adanya dua produk hukum ini menandakan pemerintah berusaha serius untuk menekan kasus-kasus kekerasan seksual dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat hukum, pendidik, masyarakat sipil lewat lembaga-lembaga, dan lain-lainnya. Semoga, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik dengan keberadaan produk-produk hukum terkait,” harapnya.

“Yang pasti tentunya saya akan mendorong DPRD untuk menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak pihak terkait, agar dapat memberikan informasi dan data terkait kasus ini. Khususnya penanganan terhadap korban, serta mencari cara yang komprehensif dan sistematis agar hal ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, khususnya di Kota Bandung,” katanya.

Berdasarkan hasil survei yang pernah diselenggarakan lentera sintas nasional di mana 93 persen korban pemerkosaan tidak melapor kepada pihak berwajib, dikarenakan kekhawatiran atas stigma sosial dan para korban takut disalahkan. Maka dari itu, Kang Awang pun menilai, perlunya dukungan dengan perubahan stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual, sehingga kemungkinan permasalahan kekerasan seksual yang terekspose selama ini hanyal sebagian kecil dan menjadi sebuah efek gunung es.

kata Kang Awang menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hotline bantuan hukum dan advokasi melalui Whatsapp di 0817751111 untuk menerima terkait pengaduan permasalahan hukum dan permasalahan sosial lainnya, untuk dilakukan advokasi, pendampingan dan bantuan hukum secara gratis.

“Team Bahu (Badan Hukum) kami terdiri dari berbagai profesi di bidang hukum, dan juga psikolog yang akan dengan senang hati memberikan bantuan tanpa biaya apapun bagi masyarakat kota bandung yang memiliki permasalahan hukum ataupun sosial lainnya,” pungkasnya. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan