Pantau Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMK, Disnaker Bentuk Tim Monitoring

SOREANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung akan membentuk tim monitoring pelaksanaan upah di Kabupaten Bandung. Hal tersebut dilaksanakan guna untuk mencegah adanya perusahaan yang membayar gaji karyawannya dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan rencananya akan membentuk tim monitoring pada Januari 2022 mendatang. Selain itu pemerintah mendorong perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah.

“Ini dilakukan agar perusahaan tidak ada lagi pengupahan di bawah UMK,” ujar Rukmana saat wawancara, di Soreang, Senin (6/12).

Sehingga, lanjut Rukmana, apabila diketahui ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawannya dibawah UMK, maka akan diberikan sanksi administratif dan pidana. Pasalnya, itu merupakan bentuk pelanggaran.

“Apabila ada perusahaan membayar upah di bawah UMK maka itu pelanggaran, di undang-undang manapun juga yang melaksanakan di bahwa upah dinamakan pelanggaran. Yang memberikan sanksi tentu pengawas ketenagakerjaan, di tingkat provinsi. Kita lakukan pembinaan,” tegasnya.

Sementara itu terkait dengan UMK tahun 2022, Bupati Bandung sudah mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 10 persen sesuai keinginan buruh, namun ditolak. Sehingga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, pada tahun 2022 mendatang tidak ada kenaikan UMK di Kabupaten Bandung.

Berkaitan dengan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK, jika ada buruh yang menolak maka bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN. Selain itu, Rukmana mendorong perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah.

“Upah UMK itu kan untuk pekerja setahun ke bawah, maka upah untuk satu tahun ke atas itu ada kaitan struktur dan skala upah. Nah sehingga yuk kita bersama-sama mendorong perusahaan membuat struktur dan skala upah, bagi pekerja ini. Jangan sampai upah minimun jadi upah maksimum,” papar Rukmana.

Diakui Rukmana, masih ada beberapa perusahaan di Kabupaten Bandung yang belum menerapkan struktur dan skala upah. Padahal struktur dan skala upah merupakan kewajiban.

Selain akan membentuk tim monitoring pelaksanaan upah, Rukmana juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk aktif dalam mencegah adanya perusahaan pelanggar upah.

“Ada yang melaksanakan dan tidak, itu tergantung kesepakatan biasa. Tapi saya harapkan, sudah jelas tidak naik tapi struktur dan skala upah tidak diterapkan, kan lucu,” jelas Rukmana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan