Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras

Pelaku penyiraman air keras Abdul Latief, warga negara Arab Saudi, saat hendak menjalani reka ulang kejadian di ruang aula Polres Cianjur, Jawa Barat. ANTARAAhmad Fikri
Pelaku penyiraman air keras Abdul Latief, warga negara Arab Saudi, saat hendak menjalani reka ulang kejadian di ruang aula Polres Cianjur, Jawa Barat. ANTARAAhmad Fikri
0 Komentar

CIANJUR – Polres Cianjur, Polda Jawa Barat menemukan fakta baru di ballik penyiraman air keras yang dilakukan pelaku Abdul Latief, warga negara Arab Saudi terhadap korban Sarah (21), warga Kecamatan Cianjur, setelah dilakukan reka ulang kejadian atau rekonstruksi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Sabtu (5/11), mengatakan reka ulang kejadian yang digelar secara tertutup itu, awalnya hanya menampilkan 29 adegan, namun setelah dilakukan pengembangan menjadi 42 adegan hingga pelaku melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami belum bisa menyebutkan fakta baru tersebut, namun pengembangan 29 adegan menjadi 42 adegan, untuk melengkapi dokumen berkas pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:Vaksin Tak Efektif Atasi Omicron, Kasus Naik 4 Kali LipatErupsi Gunung Semeru, BRI Salurkan Bantuan Tanggap Bencana dan Layanan Perbankan Berjalan Normal

Reka ulang kejadian, dilakukan di ruangan tertutup, atas dasar permintaan pelaku melalui kuasa hukumnya yang disediakan Kedutaan Besar Arab Saudi. Bahkan saat rekonstruksi hendak digelar, pelaku berusaha menutupi wajahnya dari kamera pewarta.

“Setelah dokumen pemeriksaan lengkap, kami akan serahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kasus tersebut, akan disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras, Abdul Latief, warga negara Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal sudah direncanakan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21), istrinya, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, hingga korban meninggal dunia,” ucap Kapolres Cianjur itu pula.

Terungkapnya perbuatan terencana WNA asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online, pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya.

Bahkan, selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia, setelah disiram air keras yang sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah. (Antara)

0 Komentar