PPKM Level 3, Kecamatan Cipeundeuy Akan Buat Pos Penyekatan di Perbatasan

BANDUNG BARAT– Kebijakan PPKM Level 3 saat Hari raya Natal dan Tahun baru akan segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB). Rencananya, pemerintah Bandung Barat melalui Kasatpol KBB akan memasang pos penyekatan di setiap titik yang menjadi perbatasan dengan wilayah luar Kabupaten Bandung Barat.

Seperti halnya Kecamatan Cipeundeuy yang secara teritorial memiliki perbatasan langsung dengan Kabupaten Purwakarta. Dalam penerapan PPKM Level 3 nantinya Pemerintah Kecamatan Cipeundeuy, melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Yanuar Agus akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai PPKM Level 3 di Kecamatan Cipeundeuy, serta pemasangan pos penyekatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Sebelum pelaksanaannya tanggal 24 Desember nanti, kami akan sosialisasikan terlebih dahulu sambil bagi-bagi masker di jalanan. Nantinya seperti pada PPKM Darurat saja kami umumkan terkait hal apa saja yang dibatasi, dan anjurannya seperti apa saja agar masyarakat awam juga dapat mengetahui adanya kebijakan PPKM level 3 ini untuk apa,” ujar Yanuar (3/11)

Selain sosialisasi, pihak pemerintah Kecamatan pada pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan membuat pos penyekatan untuk penjagaan serta monitoring di antara perbatasan wilayah Kabupaten dan juga titik keramaian dan kerumunan di Cipeundeuy.

“Kalau soal pos penjagaan nanti kita akan buat juga, tentunya kerja sama bareng Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) yang lain seperti TNI, POLRI, dalam melaksanaan pos penjagaan di perbatasan antara Kecamatan Cipeundeuy KBB dengan Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta. Selain itu juga nanti ada pos monitoring pengawasan agar tidak terlalu berkerumun di titik Pasar Cipeundeuy, karena itu merupakan titik sentris berkumpulnya masyarakat Cipeundeuy,” terangnya.

Yanuar juga menginginkan, adanya tanggapan serta respon baik dari masyarakat mengenai kebijakan PPKM level 3 ini untuk senantiasa sama-sama melindungi diri dari Covid-19.

“Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan PPKM Level 3 ini dapat direspon dan ditaati dengan baik oleh masyarakat, karena tujuan adanya kebijakan tersebut juga tiada lain adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19 yang saat ini masih ada,” pungkasnya. (pr/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan