aJAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pada pada persidangan perdana terdakwa penyalahgunaan narkoba suami istri, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Pantauan ANTARA di PN Jakarta Pusat, menyebutkan, tiga saksi itu yakni Benni Santoso Pandiangan, Agus Sugiono, dan Hendra Gunawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memimpin sumpah bagi ketiga saksi.
“Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tiada lain daripada yang sebenarnya semoga Tuhan menolong saya,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat menuntun saksi membacakan sumpahnya.
Muhammad Damis menekankan bahwa ketiga saksi tersebut harus menyampaikan kebenaran dalam keterangannya.
“Berikan keterangan yang benar dan Anda lihat dan saudara alami sendiri bukan dialami oleh orang lain,” kata Hakim Ketua, Muhammad Damis.
Adapun persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mundur hingga pukul 12.30 WIB.
Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial Zen Viivanto (ZN) sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat yang digunakan untuk hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (antara-red)