Jelang PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Akses Jalan Kota Bandung

BANDUNG – Jelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada perayaan Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru), Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan kembali mengadakan cek poin dengan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan-kendaraan di akses jalan menuju Kota Bandung.

Menurut Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana mengungkapkan bahwa dengan adanya rencana tersebut, pihaknya akan menambah jumlah cek poin menjadi 8 titik.

“Pada saat nanti PPKM level 3, kebijakan ganjil genap seperti yang saat ini sudah berjalan di 5 Gate tol dan ditambah di depan Terminal Ledeng, itu nanti rencananya akan kita tambah di dua titik perbatasan, seperti di Bunderan Cibiru, dan Cibeureum,” ujarnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Kamis (2/12).

Selain adanya penambahan jumlah titik ganjil genap, Asep menambahkan, pihaknya akan melakukan kembali penyekatan di 10 titik ruas jalan yang berada di dalam kota pada saat perayaan malam tahun baru.

“Dan kita juga akan melakukan rekayasa lalu lintas seperti melakukan penutupan jalan di 10 titik yang berada di ring satu, dan itu rencananya akan diberlakukan pada saat malam tahun baru mulai jam 18.00 WIB sampai 05.00 WIB,” sambungnya.

Maka dari itu, dalam melakukan pengamanan pada saat perayaan Nataru, pihaknya juga akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung

“Jadi nanti pada saat melakukan rekayasa pada perayaan Nataru, kami akan dibantu oleh Dishub Kota Bandung, dan Satpol PP untuk pengamanan nantinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 10 ruas jalan yang nantinya akan diberlakukan penutupan yang terbagi dalam ring satu diantaranya adalah Jalan Asia Afrika – Tamblong, Naripan – Tamblong, Braga – Naripan, Banceuy – Asia Afrika, Lembong – Tamblong, Merdeka – Riau, Ir. Djuanda, Dipatiukur, Purnawarman, dan Alun-alun Timur.

(Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan