SOREANG – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, mengenai aturan di objek wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), kebijakan secara regulasi dari pusat untuk objek wisata belum ada yang pasti.
Namun, pihaknya tetap melakukan antisipasi berkaitan dengan kunjungan wisatawan ke objek wisata yang ada di Kabupaten Bandung.
“Jelang libur natal dan tahun baru ini, kita telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah leading sektor seperti pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk mengantisipasi adanya lonjakan kunjungan wisata ke Kabupaten Bandung,” ungkap Wawan saat di wawancara, Kamis (2/12).
Wawan mengatakan untuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap objek wisata, yang pertama yaitu pengawasan dilakukan dengan berdasarkan pada regulasi yang ada.
Kedua, Wawan memohon kepada para pelaku wisata untuk disiplin terhadap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun Pemda.
Ketiga, pengawasan juga bisa dilakukan melibatkan Kecamatan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), kelompok penggerak pariwisata (Kompepar) hingga masyarakat itu sendiri.
“Pembatasan itu pasti akan dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 supaya masyarakat tidak terlalu bertumpuk di satu destinasi wisata,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi jika ada objek wisata yang melanggar ketentuan, Wawan menyebut sanksi itu bersifat situasional. Ada sanksi sosial yang sifatnya mendidik dan pembinaan, serta sanksi lainnya tergantung situasi.
“Beberapa objek wisata saat ini masih buka, sesuai dengan Imendagri yang dikeluarkan,” paparnya.
Lebih lanjut lagi, Wawan menerangkan, dari sekian banyak tempat wisata yang ada di Kabupaten Bandung, saat ini hanya baru ada sepuluh destinasi yang sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Diantaranya, Glamping Lakeside, Kawa Putih, Wana Wisata Gunung Puntang, Taman Langit Pangalengan, Wot Batu Cimenyan, Wana Wisata Kampung Cai Ranca Upas, Wisata Alam Puncak Bintang dan lainnya.
“Ada sepuluh objek wisata yang sudah mendapatkan ijin dari kementerian pariwisata untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Wawan juga menegaskan, bagi objek wisata lain di Kabupaten Bandung yang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, minimal sudah menerapkan Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau CHSE termasuk dengan protokol kesehatan yang ketat.