BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 nanti, bagi kendaraan yang akan melakukan perjalanan jarak jauh harus memperlihatkan hasil tes PCR atau tes swab antigen dan bukti telah divaksin dua kali.
“Harus diperiksa (yang melakukan perjalanan jauh) minimal dua kali divaksin atau antigen yang perjalanan dekat kalau jauh PCR. Pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh petugas saat ini,” ujar Kabid PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, Kamis (2/12).
Selain akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan melakukan perjalanan jauh maupun dekat, Asep menambahkan pihaknya akan melakukan kebijakan serupa kepada para penumpang di beberapa Terminal yang ada di Kota Bandung.
“Jadi di Terminal juga kita akan melakukan pemeriksaan semisal cek suhu dan persyaratan-persyaratan seperti vaksin dua kali, dan telah di swab antigen atau PCR,” katanya.
Dishub Kota Bandung juga akan melakukan pembatasan pada jumlah kapasitas penumpang moda transportasi.
“Kalau armada tidak (dilakukan pembatasan), cuma untuk tempat duduk saja (yang dilakukan pembatasan), misalnya dari 40 (tempat duduk) jadi 20, terus yang 50 jadi 25, dan pastinya harus dengan jaga jarak,” ucapnya.
Asep menuturkan kebijakan tersebut saat ini sudah berlaku di beberapa Terminal yang ada di Kota Bandung. “Sekarang udah berlaku (pembatasan dan pemeriksaan kepada penumpang),” pungkasnya. (mg4)