JAKARTA – Maraknya fenomena kawin kontrak dan nikah sirih membuat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka merasa prihatin.
Menurutnya, fenomena kawin kontrak dengan modus kawin siri marak terjadi belakangan ini. Sehingga pemerintah harus segera turun tangan.
‘’Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) harus segera melakukan pencegahan kawin kontrak,’’ucapnya seperti dilansir Jawapos.com, Senin, (30/12).
Dia menilai, revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik namun juga tak kalah pentingnya adalah moralitas.
Salah satunya, aspek perlindungan perempuan yang harus diambil perannya oleh Kemenag melalui KUA melalui sosialisasi pencegahan dan penghapusan kawin kontrak.
“Terlebih, mengingat kawin kontrak merupakan hal yang bukan sakinah, cenderung transaksional dan tidak sesuai kaidah ajaran agama,” sambungnya.
Komentar