Waduh, Anak di Bawah Umur Tawuran Hingga Kena Sabetan Parang

CIREBON – Tawuran kembali terjadi di Kota Cirebon. Kali ini, pelakunya anak di bawah umur. Satu orang diantaranya luka karena sabetan parang.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar menyebutkan, kasus tersebut terjadi Sabtu (27/11), sekitar pukul 01.30 WIB di samping gedung Bank BJB Jl Siliwangi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.

Korban maupun pelaku penganiayaan sama-sama tergabung dalam geng tawuran.

Mereka biasa membuat konten media sosial (medsos), dengan janjian untuk tawuran di depan Pasar Kramat Jl Siliwangi.

Setelah keduanya saling bertemu kelompok konten tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, gergaji es, gear motor, dan botol.

Dalam kejadian itu, MI (16) hingga mengalami luka bacok di paha dan tangan sebelah kanan, hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini, berhasil diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota dan sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan.

Mereka yang diamankan adalah berinisial R (16) dan MFS (15) warga Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

Kemudian berinisial M (17), MAR (13) keduanya warga Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

Selanjutnya berinisial RS (17), JB (15), R(16) dan AD (15) kesemuanya warga Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

“Akibat kejadian tersebut terdapat korban berinisial MIM mengalami luka akibat terkena sabetan parang yang melukai bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan,” ujar Kapolres, Senin (29/11).

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.

Namun, karena para tersangka ini masih anak-anak, penanganan perkara pidananya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa.

“Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri,” pungkasnya. (rdh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan