Keluarga Korban Kekerasan Seksual di JIS Tuntut Rp374 Miliar

JAKARTA – Kasus kekerasan seksual guru di Jakarta International School (JIS) memasuki babak baru. Theresia Pipit Widowati selaku penggugat dari keluarga korban mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena tidak puas dengan putusan hakim.

Salah satunya, soal kerugian materil yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Agustus 2021. Tim pengacara penggugat, Rusdin Ismail mengatakan, kerugian materil yang dikabulkan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Majelis hakim sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap seorang anak, korban kejahatan seksual yang terjadi di JIS,” ujar Rusdin dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Selasa (30/11).

Selain itu, Rusdin juga menuturkan, pihaknya melihat majelis hakim tidak melakukan terobosan hukum dalam memutus kerugian materil dan immateril dalam kejahatan anak. Padahal banyak yurisprudensi yang bisa dipakai sebagai instrumen hukum dalam perkaran kejahatan anak.

“Hakim terlalu sempit memaknai kasus ini dan tidak menggali lebih dalam sebelum memutus perkara. Putusan hakim tak sebanding dengan luka yang dialami oleh keluarga korban,” kata Rusdin.

Menurutnya, hakim sebagai penegak hukum wajib menggali dan memahami nilai nilai hukum yang ada di masyarakat. Artinya, putusan hakim tidak hanya berpaku pada pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPerdata dalam memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

“Hal ini yang tidak menjadi pertimbangan hakim. Apa yang menjadi pedoman dalam perbuatan hukum pidana seharusnya bisa mengakomodir tuntutan penggugat, baik materil dan immaterial secara utuh dengan melihat perkembangan putusan hukum yang baru,” tegas Rusdin.

Oleh karena itu, tim penggugat mengajukan banding dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan, untuk menghukum para tergugat membayar kerugian kepada penggugat baik materil dan immaterial yang diajukan penggugat.

“Majelis hakim harus memberikan putusan yang bijak dan adil terhadap korban dan keluarga penggugat. Hakim harus mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban baik kerugian materil dan immaterial fakta hukum hukum yang ada. Itu harapan kami,” pungkasnya.

Diketahui, keluarga korban pelecehan seksual di JIS itu mengajukan tuntutan kerugian materi Rp374 miliar adalah untuk masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan