Antisipasi Varian Omicron, Begini Penyesuaian Syarat Perjalanan dari Kemenhub

 JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka antisipasi masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, ke Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional. Baik di simpul transportasi udara, laut dan darat. Penyesuaian syarat perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia. Dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi. Seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (29/11).

Budi Karya mengatakan, SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib karantina 14×24 jam.

Kemudian, meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam. Berlaku bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Langkah ini menjadi tindakan antisipasi demi mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron.

Menhub Akan Amati Perkembangan Varian Omicron

Menhub mengatakan, pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait. Yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

“Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan