Kemenhub Belum Finalkan Aturan Larangan Mudik Nataru 2021

penumpang kemenhub syarat perjalanan aturan pembatasan mobilitas akhir tahun ppkm nataru
Calon penumpang menunggu di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, saat ini belum ada keputusan mengenai aturan teknis larangan mudik pada saat PPKM level 3, terkait dengan masa libur Nataru 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga.

”Untuk Nataru akan dirapatkan antara menteri koordinator dan para menteri. Terkait angkutan Natal dan tahun baru belum final,” kata Budi Setiyadi, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Jangan Rugikan Pelaku UMKMSekjen Pemuda Pancasila Respon Kerusuhan Anggotanya yang Bawa Sajam

Budi menjelaskan, keputusan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat akan diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Setelah aturan dari Satgas Covid-19 terbit, Kementerian Perhubungan baru akan menyusun peraturan teknis mobilitas masyarakat selama libur Nataru 2021.

Dirjen Budi belum dapat memastikan skala pembatasan perjalanan warga pada akhir tahun. Meskipun demikian, sesuai Instruksi Mendagri, seluruh wilayah di Indonesia pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 menerapkan PPKM level 3.

”Kita akan menyesuaikan dari Surat Edaran Satgas Covid-19,” ucap Budi Setiyadi.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan Covid-19.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk melarang mudik, seperti tertuang dalam Inmendagri 62/2021.

“Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:Ada Larangan Libur Selama Nataru, Disdik Kabupaten Cirebon Siapkan Rencana PTMKejati Jabar Akan Usut Korupsi Gula di PT PG Rajawali II

Selain itu, Mendagri juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

(jawapos)

0 Komentar