BUMD Hulu Migas Diminta Transparan Dalam Pengelolaan Dana Bagi Hasil PI 10 Persen

BANDUNG – Provinsi Jawa Barat sejauh ini sudah medapatkan dana bagi hasil (DBH) dari penerapan kebijakan Participan Interest (PI) 10 Persen melaui BUMD Hulu Migas.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sebagai daerah yang sudah mendapatkan Participant Interest  10 persen, banyak manfaat yang didapat dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, baru dua daerah yang telah berhasil berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Kedua daerah tersebut yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

“Pertama, (PI 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas) adalah keadilan bagi daerah, jadi ini adalah hak dari daerah,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, Jumat, (25/11).

Kendati begitu, Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini, meminta komitmen para perusahaan pengelola hulu migas untuk bisa transparan dalam hal data lifting yang diberikan.

“Oleh karena itu, kita melobi pemerintah pusat agar regulasinya dipermudah kemudian transparansi besaran dana bagi hasil itu juga harus transparan,’’ujar Kang Emil-sapaan akrab Gubernur Jabar.

Transparansi dibutuhkan agar pemerintah daerah mengetahui berapa yang sebenarnya diproduksi di lapangan sehingga menghasilkan potensi yang baik dari 10 persen.

Sebab menurut Ridwan Kamil, DBH ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Misalnya, 0,5 persen dari DBH ini bisa digunakan untuk pengembangan SDM di bidang hulu migas.

“Kemudian juga kita harus membuat cerdas, membuat pintar SDM kita sehingga kita berkomitmen setengah persen dari DBH kita perkuat untuk penguatan SDM,” kata Ridwan Kamil.

DBH ini juga akan digunakan untuk transisi energi, alokasi gas bagi daerah, pemanfaatan gas suar serta  pengembangan infrastruktur gas dan energi baru terbarukan (EBT). Apalagi pada 2060 mendatang, Indonesia ditargetkan bisa bebas dari energi karbon.

“Tahun 2060 kita akan free carbon, oleh karena itu, transisi energi dan lain-lain harus kita siapkan,” kata Ridwan Kamil.

Selain memperoleh manfaat dari DBH, PI 10 Persen hulu migas membuat badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi lebih produktif. Karena BUMD dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan hulu migas. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan