CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi menyelenggarakan sosialisasi proses prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan dan pengembang.
Kegiatan tersebut digelar di Simply Valore Hotel Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (24/11).
Kegiatan ini diikuti sejumlah pengembang perumahan di Kota Cimahi, aparat wilayah Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat serta narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Lalu, acara tersebut diresmikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Baca Juga:Senyum Bahagia Putri dan Dewi Anak Kembar Siam Asal Garut Dapat Kursi Roda KhususTerlindas Truk Tangki, Seorang Pengendara Motor di Cimahi Tewas Seketika
“Melalui kegiatan ini, kami arahkan bagaimana tata cara penyerahan proses prasarana dan sarana utilitas dari pengembang ke Pemkot Cimahi baik yang sedang melaksanakan pembangunan atau sudah lampau,” ujar Ngatiyana, Rabu (24/11).
Ngatiyana mengaku, jumlah pengembang yang sudah menyerahkan PSU masih sangat minim.
“Yang sudah menyerahkan PSU masih minim, dibawah 10 dari perumahan yang ada. Justru itu yang jadi kekhawatiran saya. Sudah banyak dibangun perumahan, tapi mayoritas tidak menyerahkan PSU. Persentasenya kecil, karena itu kita kejar kedudukannya dimana, luasnya berapa,” katanya.
Dia menyatakan, lalainya penyerahan prasarana dan sarana utilitas perumahan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan.
Hal itu merupakan kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan tersebut sesuai aturan, yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik perumahan, dan sisanya adalah prasarana, sarana dan utilitas lainnya.
PSU wajib diserahkan kepada Pemkot Cimahi sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Hal itu diperkuat dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota.
Baca Juga:Ini Alasan WN Arab Siram Air Keras Istrinya Hingga TewasHadirkan Layanan Terbaik, BRI Borong 4 Penghargaan Dalam Bank Indonesia Award 2021
Ngatiyana menyebut, Pemkot Cimahi akan bekerjasama dengan Kejari Cimahi untuk menyelesaikan proses penyerahan PSU dari developer perumahan yang sudah lama.
“Kita akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri pengembang yang belum menyerahkan PSU, agar bisa dikelola dan menambah nilai aset Pemkot Cimahi,” bebernya.
Menurutnya, keberadaan pengembang yang tidak terdeteksi turut menghambat proses pengejaran penyerahan PSU ke pemerintah tersebut.
