PPKM Level 3, Sekda Soroti Pengawasan Hotel Jelang Libur Nataru

BANDUNG – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa jelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan akan membatasi kapasitas dan jam operasional hotel pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun berbanding terbalik, lanjut Ema, dalam kebijakan PPKM Level 2 saat ini hotel-hotel di Kota Bandung masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu berupa kapasitas hotel yang seharusnya berada di angka 50 persen, sering terjadi hingga 100 persen.

“Kita berbicara fakta di lapangan saja. Pada saat kita mintakan 50 (persen), itu kenyataannya masih ada yang 100 persen (kapasitas pengunjung hotel),” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (23/11).

Dengan adanya hal tersebut, pengawasan dari segi aspek pun harus lebih ditekankan lagi.

“Jadi artinya pengawasan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pembinanya. Bahkan saya sering mengingatkan (kepada) Bu Kenny (Disbudpar) misalnya. Jadi jangan semua dilakukan take over oleh Satpol PP, fungsi pembinaan fungsi operasionalnya harus berjalan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menambahkan, jelang diterapkannya PPKM level 3 pada libur Nataru nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan menutup kembali ruang publik yang saat ini sudah direlaksasi.

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya akan tetap menerapkan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung

“Jadi saya menduga seperti yang disampaikan oleh Pak Wakil (Yana Mulyana), orientasinya pasti ke jam operasional seperti dari jam 22.00 WIB akan menjadi jam 21.00 WIB, atau Jam 20.00 WIB selama waktu itu (Kebijakan PPKM level 3),” ungkapnya.

Maka dari itu, dengan kebijakan yang nantinya akan diterapkan, ia berharap aktivitas masyarakat pada libur Nataru bisa terkendali dengan maksimal.

“Mudah-mudahan itu bisa terkendali dengan baik dan tidak ada lonjakan kasus. Saya pikir nanti bisa kembali lagi ke level yang kita harapkan (Level 2),” pungkasnya.

(Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan