JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keprihatinannya terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial yang dilakukan Kementerian Sosial. Ditemukan, sebanyak 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Ia mengingatkan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, lebih fokus dan membantu pemerintah daerah serta menjadi bagian dari pemecahan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpaku Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu.
“Menemukan masalah bansos itu adalah tugasnya BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulang,” kata Nur Wahid, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:Ujaran Kebencian di Media Sosial Akan Terus Dideteksi Dittipidsiber PolriKenali AMANAH, Langkah Antisipasi Penipuan Digital
Dia prihatin karena kekeliruan data bantuan sosial masih saja terjadi pada bantuan sosial yang bersifat reguler. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurutnya, hal itu karena bantuan sosial itu berjalan rutin. Sehingga seharusnya memiliki basis data yang lebih kuat dan valid dibandingkan bantuan sosial periodik seperti bantuan sosial tunai.
Ia mengingatkan perempuan menteri itu agar lebih serius terkait verifikasi dan validasi (verivali) pendataan bansos karena sesudah menjabat hampir satu tahun, ternyata masih ditemukan berbagai permasalahan validitas data. Termasuk penemuan 31.624 ASN yang ikut menerima bantuan sosial.
“Setiap bulan menteri sosial melaporkan pembaruan DTKS dan juga dilaporkan banyaknya permasalahan seperti data ganda, keluarga PNS/TNI/Polri yang justru menerima bansos. Soal verivali DTKS memang tidak mudah, tapi kalau lebih fokus dan efektif dalam koordinasi, insya Allah masalah ini akan segera terselesaikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data terpadu ditetapkan menteri sosial dan menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu menurut dia, jika memang menteri sosial yakin terdapat PNS yang menerima bantuan sosial dan sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri, maka Pusdatin Kementerian Sosial bisa langsung mencoret data tersebut dari daftar penerima bantuan sosial.
“Lalu mengembalikan data yang sudah bersih kepada pemerintah daerah. Agar segera ditindaklanjuti secara benar oleh pemerintah daerah. Selain itu dengan anggaran awal verivali tahun 2021 yang diberikan kepada Kemensos senilai Rp 1,2 Triliun, maka menteri sosial seharusnya bisa membuat terobosan,” katanya.
