Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Begini Penjelasan Menko PMK

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan alasan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

“Jadi khusus libur Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku level 3 secara nasional, jadi bukan berarti (daerah, red.) yang sudah level 1 diturunkan lagi (levelnya, red.),” kata dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pelaksanaan PPKM level 3 khusus Natal dan Tahun Baru tersebut akan didasarkan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Jadi khusus selama libur Natal dan Tahun Baru digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3 plus karena ada beberapa tambahan, seusai arahan Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan berskala besar,” ujarnya.

Pemerintah menilai penerapan PPKM level 3 menjadi urgen pada libur Natal dan Tahun Baru.

“Sangat urgen, pandemi kan belum selesai, memang beberapa indikator tentang Covid-19 sudah sangat baik mulai kasus, kematian, kasus aktif kita landai bahkan dalam posisi terbaik di dunia dan banyak sekali negara memuji kemampuan kita meredam lonjakan gelombang kedua tapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa sudah selesai,” paparnya.

Alasannya, katanya, beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara terjadi perkembangan kasus positif Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.

“Karena itu demi untuk keselamatan kita bersama, menjaga konsistensi keadaan Covid-19 sekarang ini, maka arahan Presiden selama libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya akan diikuti pergerakan orang besar-besaran itu kita perketat,” ucapnya.

Salah satu hal yang dilarang penuh saat PPKM level 3 tersebut diterapkan. penyelenggaraan pertemuan skala besar.

“Kita larang pertemuan skala besar yaitu pesta ‘old and new’ itu kita larang, yang dibolehkan pesta ‘old and new’ hanya di tingkat keluarga saja mungkin 10-15 (anggota, red.) keluarga masih dibolehkan tapi kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh, apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru, itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan