Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Begini Penjelasan Menko PMK

Peraturan tersebut akan berlaku secara nasional dan bukan hanya di Pulau Jawa dan Bali atau di luar Jawa-Bali.

“Sedang kita seragamkan aturan yang masih belum sinkron antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sedang kita serasikan,” ungkapnya.

Terkait dengan mobilitas masyarakat, Muhadjir menyebut ada persyaratan untuk melakukan tes PCR.

“Mobilitas tentu saja akan diperketat terutama dalam kaitan dengan protokol kesehatan, termasuk swab (tes usap), antigen, mungkin juga ada yang masih perlu PCR, vaksin terutama bagi mereka yang akan bepergian. Tapi sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan tetapi kita imbau seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat mulai merencanakan kegiatan menyongsong Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga.

“Begitu juga mereka yg akan melaksanakan ibadah Natal. Kami akan berkonsultasi dengan tokoh agama baik dari Katolik saya sudah berkontak dengan Bapak Kardinal, kemudian tokoh-tokoh dari Protestan juga kita ingin dapat masukan. Jangan sampai pembatasan libur Natal dan Tahun Baru mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah dan Natal itu sendiri,” jelasnya.

Rencananya, pedoman PPKM level 3 khusus Natal dan Tahun Baru akan diumumkan pada 22 Desember 2021.

“Syarat perjalanan diatur lebih lanjut Pak Menhub dan Pak Kapolri, sekarang sedang koordinasi intensif tapi insyallah tidak ada perubahan prinsipial. Aturan juga akan didetailkan oleh Menparekraf dan juga Mendagri dan itu kan jadi wewenang daerah karena kepala daerah di provinsi, kabupaten, kota akan juga buat aturan turunan yang berlaku di masing-masing daerah,” kata lagi.

Aturan yang akan diserahkan kepada kepala daerah, misalnya destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya.

“Kita minta pemerintah daerah mengatur, kalau mereka bisa mempertanggungjawabkan prokes dan pengawasan secara ketat silakan buka tapi kalau tidak sanggup ya tutup saja, terutama destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya, kan banyak di daerah itu. Misalnya tempat pemancingan umum tidak ada pengelola dan gratisan, kalau sampai mengundang kerumunan yang menyalahi aturan ya ditutup saja,” pungkasnya.

(Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan