Menaker akan pidanakan Perusahaan Yang Menggaji Karyawannya di Bawah Upah Minimun

 

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).Menegaskan akan mempidanakan Perusahaan yang masih bandel menggaji pekerjanya dibawah upah minimun. http://kemenaker.go.id

“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, akan dikenai sanksi pidana,” ungkapnya.

Ida menjelaskan, Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja. Kini tidak adalagi penangguhan upah, sehingga seluruh perusahaan harus membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022, atau upah minimum sektoral (UMS) yang masih berlaku.

Kemenaker Bicara Soal Hak Karyawan: PHK Harus Jalan Paling Akhir

Penetapan upah minimum bertujuan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar lemah dalam pasar kerja.

Dia menambahkan, pengaturan upah pada usaha kecil dan mikro (UKM) memiliki ketentuan yang berbeda, yaitu melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

“Meskipun ada pembicaraan secara bipartit, tetapi kami memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor ini, dengan memberikan ketentuan sekurang-kurangnya 50 persen, dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan,” papar Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen. (mcr9/jpnn)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan