MOJOKERTO – Penipuan berkedok Travel Umroh kembali terjadi, Seorang warga Mojokerto bernama M Nasir telah menipu sekitar 200 orang calon jamaah umroh, dengan nilai total kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar.
Penipuan pemberangkatan ibadah umrah tersebut di iming-imingi dengan biaya murah yakni Rp 10 juta per orang dengan keberangkatan dua tahun.
“Pelaku melakukannya sejak 2018. Kemudian, sekitar April 2020 dia juga menawarkan usaha investasi dengan iming-iming keuntungan minimal Rp 1 juta,” jelas Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (16/11).
Pemerintah Terus Upayakan Agar Jamaah Haji dan Umroh Segera ke Tanah Suci
Kasus ini mulai terungkap, saat Nasir tak kunjung memenuhi janjinya untuk memberangkatkan calon jemaah umrah, dan memberikan keuntungan kepada pemodal investasi. Pelaku ternyata menggunakan uang para korbannya untuk kebutuhan sehari-hari dan trading.
“Jumlah korban yang ditipu pelaku mencapai 200 orang dengan nominal uang berbeda-beda. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar,” Tambahnya.
Ratusan Calon Jemaah Umroh Tertipu
Apip mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan modus penawaran pemberangkatan ibadah umrah murah dan usaha investasi bodong.
“Masyarakat jangan terpancing iming-iming keuntungan yang besar karena kedua hal tersebut kemungkinan besar adalah penipuan,” imbau Apip.
Nasir dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)