KARAWANG – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kasus istri yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami yang sering mabuk, seharusnya tidak terjadi.
“Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan,” kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, di Karawang, Selasa, (16/11).
Diketahui, seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) kini menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Valencya dituntut hukuman penjara satu tahun, setelah memarahi suaminya. Padahal, Valencya, sang istri, marahi sang suami karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.
Dalam perkara itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.
Ia juga kecewa kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.
Sementara itu, sebelumnya dikabarkan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu, kata Leonard, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang. Baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum. (antara)