Pejabat Kemenag Jabar Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Bos Madrasah

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akhirnya menetapkan AK Sebagai tersangka selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Jabar atas dugaan tindakan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Dodi Gozali Emil mengatakan, Tindakan korupsi diduga dilakukan AK atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan soal-soal Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.

BACA JUGA: Kejati Jabar Ungkap Korupsi Dana BOS Madrasah Kerugiannya Rp 16 M Lebih, Begini Modusnya

Menurutnya, pada tahun anggaran 2017 dan 2018 Kementerian Agama RI telah mengucurkan dana BOS ke Madrasah-madrasah di seluruh Propinsi Jawa Barat dengan cara diusulkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

‘’Kemudian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Agama RI,’’ujar Dodi dalam keterangannya, Senin, (16/11)

BACA JUGA: Dana Bos Madrasah Ditransfer Langsung ke Sekolah

Untuk madrasah penerima dana BOS yang anggarannya disalurkan melalui Kementerian agama Kabupaten/Kota diantaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian.

Namun, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah diarahkan oleh pengurus KKMI  Kabupaten/Kota dan KKM Provinsi Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu untuk melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal Ujian.

BACA JUGA: Alhamdulillah BOS Madrasah Sudah Bisa Cair, Begini Caranya

‘’Kesepakatannya akan diberikan Cash Back atau dengan dalih pemberian CSR dari perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah,’’katanya.

Untuk Cash back atau CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan diduga KKMI Propinsi Jabar menerima Rp 1,2 miliar lebih. Sedangkan KKMI Kabupaten/Kota menerima Rp 6.8 Miliar.

BACA JUGA: Bantuan Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Madrasah Dibayar Langsung

‘’Jadi total Cash Back atau dana CSR yang diberikan sejumlah Rp 8 Miliar,’’cetus dia. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan