MUI Perbolehkan Nikah Secara Online, Begini Syaratnya

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terhadap pernikahan secara daring atau online yang saat ini marak terjadi di masyarakat.

Penetapan fatwa ini, merupakan hasil dari kajian salah satu dari 17 keputusan dalam bentuk Ijtima ulama yang dihadiri dari seluruh organisasi islam yang ada di Indonesia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti yang diikuti oleh 700 peserta itu, menyatakan bahwa Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.

Akad nikah dilakukan secara Ittihadu Al Majlis atau berada dalam satu majelis dengan mengucapkan lafadz yang sharih (jelas).

Selain itu, dalam mengucapkan harus dilakukan ittishal artinya, bersambung antara ijab dan kabul secara langsung.

Akan tetapi jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dapat diwakilkan (takwil).

Namun, jika para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal.

Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). Kemudian harus dalam waktu yang sama (real time) dan adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

Pernikahan online dianggap tidak sah jika tidak memenuhi syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan