CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan dan trotoar.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana menyampaikan, hingga saat ini masih ada PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai lapak untuk berdagang.
“Jadi kalau PKL itu kucing-kucingan. Kita tegakan aturan, diberikan sanksi, nanti datang lagi,” kata Deden, Selasa (16/11).
Deden mengaku, setiap melaksanakan patroli, dia tak bosan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berjualan di area terlarang. Namun pada kenyataannya, masih ada yang berjualan di sekitar trotoar.
Dia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang masih ngotot untuk berjualan di area terlarang. Pedagang yang diberikan sanksi nantinya harus mengikuti sidang Tidak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sebetulnya kita ada toleran, jadi kita kasih arahan dulu. Kalau sudah beberapa kali masih tetap, otomatis kita ikuti kegiatan Gakda (Penegak Perda) untuk Tipiring,” tandasnya.
Selain PKL, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pun fokus untuk menertibkan bangunan liar alias bangli serta spanduk atau propaganda lainnya yang melanggar Perda Kota Cimahi. (mg3)